PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2014 tentang REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI PESERTA PROGRAM...
Pasal 14
BAB 4 — REGISTRASI
(1) Penerbitan STR-P PPDS/PPDGS dilakukan oleh KKI setelah berkas persyaratan diverifikasi dan divalidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerbitan STR-P PPDS/PPDGS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 18 (delapan belas) hari kerja setelah semua berkas persyaratan diterima lengkap oleh KKI.
