Pasal 66
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI DISIPLIN
(1) Teradu yang dikenakan sanksi disiplin berupa pencabutan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b angka 2 huruf a) angka 1) dilarang melakukan Praktik Kedokteran dan seluruh kewenangan Teradu dicabut dalam jangka waktu pelaksanaan sanksi disiplin sesuai dengan keputusan MKDKI. (2) Pelaksanaan pencabutan STR dilakukan oleh KKI dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52. (3) Pelaksanaan pencabutan SIP sebagai konsekuensi dari pencabutan STR dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota yang www.djpp.kemenkumham.go.id
menerbitkan SIP dan SIP yang dicabut tersebut harus disimpan di dinas kesehatan kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pencabutan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diputuskan dalam rapat Konsil Kedokteran untuk Dokter dan Konsil Kedokteran Gigi untuk Dokter Gigi.
