Pasal 65
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN SANKSI DISIPLIN
(1) Pelaksanaan keputusan MKDKI dilakukan oleh KKI dengan menyampaikan
keputusan KKI tentang pelaksanaan keputusan MKDKI terhadap Teradu beserta petikan keputusan MKDKI kepada Teradu, fasilitas pelayanan kesehatan tempat Teradu praktik, dinas kesehatan kabupaten/kota yang menerbitkan SIP Teradu, institusi pendidikan tempat pelaksanaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b angka 3, Organisasi Profesi di tingkat pusat dan cabang, dan/atau Kementerian Kesehatan. (2) Penyampaian salinan keputusan KKI beserta petikan keputusan MKDKI kepada Teradu dilakukan dengan: a. disampaikan langsung oleh KKI di kantor KKI; b. disampaikan langsung oleh KKI di tempat Teradu melaksanakan Praktik Kedokteran; c. disampaikan melalui surat yang dikirimkan oleh KKI; atau d. disampaikan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota setempat untuk ditindaklanjuti.
