PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 53
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Pengambilan keputusan MPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dalam sidang pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah. (2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak dari Anggota MPD yang hadir. (3) Keputusan MPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Ketua dan Anggota MPD yang hadir.
