PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 52
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Jika Teradu dikenakan sanksi disiplin berupa rekomendasi pencabutan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, KKI mencabut STR Teradu. (2) Pencabutan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menarik salinan STR Teradu. (3) Untuk kepentingan pendidikan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, KKI memberikan 1 (satu) salinan STR. (4) 1 (satu) salinan STR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
