PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 31
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Dalam sidang pemeriksaan disiplin, Teradu dapat didampingi oleh Pendamping Teradu dan Pengadu dapat didampingi oleh Kuasa Pengadu. (2) Pemberitahuan hak Teradu untuk didampingi oleh Pendamping Teradu ataupun hak Pengadu untuk didampingi oleh Kuasa Pengadu, dicantumkan dalam surat pemanggilan sidang pemeriksaan disiplin. (3) Pendamping Teradu dan Kuasa Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak bicara selama sidang pemeriksaan disiplin berlangsung atas izin ketua sidang.
