Pasal 26
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Investigasi dilakukan oleh Petugas Khusus atas perintah Ketua MPD untuk mengumpulkan informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan Peristiwa yang Diadukan. (2) Dalam melakukan Investigasi, Petugas Khusus dapat meminta informasi dan alat bukti yang berkaitan dengan Peristiwa yang Diadukan kepada: a. Pengadu atau Kuasa Pengadu; b. pasien; c. Teradu atau Pendamping Teradu; d. pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat Teradu menjalankan Praktik Kedokteran yang diadukan; dan/atau e. pihak lain yang terkait. (3) Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. kunjungan lapangan; b. surat menyurat; dan/atau c. media komunikasi lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Kegiatan Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara tertutup. (5) Dalam hal Investigasi dengan kunjungan lapangan, dilakukan oleh paling banyak 2 (dua) orang Petugas Khusus. (6) Pelaksanaan Investigasi ditetapkan oleh MPD.
