Pasal 25
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) MPD dapat MEMUTUSKAN Pengaduan tidak dapat diterima, Pengaduan ditolak atau penghentian pemeriksaan. (2) MPD dapat MEMUTUSKAN Pengaduan tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) MPD dapat MEMUTUSKAN Pengaduan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. alasan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5); b. Peristiwa yang Diadukan tidak terkait dengan Praktik Kedokteran atau tidak ada hubungan profesional antara Dokter dan pasien; dan/atau c. Peristiwa yang Diadukan tidak termasuk dalam bidang Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi. (4) MPD dapat MEMUTUSKAN penghentian pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila: a. Teradu berhalangan tetap karena sakit berdasarkan surat keterangan yang sah; b. Teradu meninggal dunia; dan/atau c. minimal 2 (dua) alat bukti sesuai ketentuan dalam Peraturan KKI ini tidak terpenuhi.
