PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 67
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Setiap orang yang telah mengadu ke MKDKI / MKDKI-P atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran, dapat melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan tanpa harus menunggu Keputusan MKDKI / MKDKI-P.
