PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 64
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Semua kasus dugaan pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi yang belum selesai prosesnya di tingkat Majelis Pemeriksa Awal sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter dan Dokter Gigi Oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran INDONESIA di Tingkat Provinsi, harus diselesaikan paling lama 2 (dua) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku.
