Pasal 52
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Jika sidang pemeriksaan disiplin dokter atau dokter gigi sudah selesai atau dianggap cukup dan teradu telah memberikan tanggapan akhir atau teradu tidak memberikan tanggapan akhir sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam Perkonsil ini, MPD harus MENETAPKAN keputusan terhadap teradu. (2) Keputusan MPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. dinyatakan tidak melakukan pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi; atau b. pemberian sanksi disiplin, berupa:
- peringatan tertulis;
- kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan, yang dapat dilakukan dalam bentuk: a) reedukasi formal di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi yang terakreditasi; atau b) reedukasi nonformal yang dilakukan di bawah supervisi dokter atau dokter gigi tertentu di institusi pendidikan
kedokteran atau kedokteran gigi yang terakreditasi, fasilitas pelayanan kesehatan dan jejaringnya, atau fasilitas pelayanan kesehatan lain yang ditunjuk, sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau 3. rekomendasi pencabutan STR atau SIP yang bersifat: a) sementara paling lama 1 (satu) tahun; b) tetap atau selamanya; atau c) pembatasan tindakan asuhan medis tertentu pada suatu area ilmu kedokteran atau kedokteran gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam sidang pengambilan keputusan MPD dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota MPD. (4) Dalam hal MPD MEMUTUSKAN pemberian sanksi disiplin berupa kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2, penentuan jenis, bentuk, dan jangka waktu pemberlakuan sanksi disiplin tersebut dilakukan setelah mendengarkan keterangan dari kolegium terkait. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penentuan jenis, bentuk, dan jangka waktu pemberlakuan sanksi disiplin berupa kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan diatur dengan Perkonsil. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatasan tindakan asuhan medis tertentu pada suatu area ilmu kedokteran atau kedokteran gigi dalam pelaksanaan praktik kedokteran diatur dengan Perkonsil.
