PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 51
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Salinan ringkasan (resume) hasil pemeriksaan disampaikan oleh panitera kepada teradu. (2) Penyampaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada teradu mengemukakan tanggapan akhir terhadap ringkasan (resume) hasil pemeriksaan tersebut. (3) Tanggapan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan oleh teradu kepada Ketua MPD yang memeriksa kasus dugaan pelanggaran disiplin tersebut paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
