PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 38
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Dalam hal tertentu dan diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan sidang pemeriksaan disiplin, pengadu dan teradu dapat dihadirkan bersamaan dalam sidang pemeriksaan tersebut. (2) Kehadiran pengadu dan teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan untuk penyelesaian penanganan kasus secara mediasi, rekonsiliasi, dan negosiasi antara pengadu dan teradu.
