PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 37
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Sidang pemeriksaan disiplin yang Anggota Majelis Pemeriksa Disiplinnya berjumlah 5 (lima) orang dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang anggota dan seorang panitera. (2) Sidang pemeriksaan displin yang Anggota Majelis Pemeriksa Disiplinnya berjumlah 3 (tiga) orang dianggap sah bila dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang anggota dan seorang panitera.
