Pasal 34
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Teradu dan saksi atau ahli yang berprofesi dokter atau dokter gigi yang terregistrasi di KKI wajib hadir dalam sidang pemeriksaan disiplin kecuali karena alasan yang dapat diterima oleh MPD. (2) Dalam hal teradu dan saksi tidak hadir dalam sidang pemeriksaan disiplin yang telah dijadwalkan dan dipanggil secara sah dan/atau tidak menanggapi panggilan tanpa alasan yang dapat diterima, Ketua MPD dapat meminta kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat atau ketua organisasi profesi terkait setempat untuk mendatangkan teradu dan saksi-saksi tersebut. (3) Alasan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah alasan yang disebabkan oleh: a. gangguan kesehatan fisik dan/atau mental berdasarkan surat keterangan dokter yang memiliki SIP; b. bencana alam; c. gangguan transportasi akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas berat; d. huru hara; dan e. alasan lain yang ditetapkan oleh sidang Majelis Pemeriksa Disiplin.
(4) Jika teradu tidak hadir dalam 2 (dua) kali sidang pemeriksaan disiplin tanpa alasan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan telah dipanggil sesuai dengan ketentuan dalam Perkonsil ini, teradu tersebut dikenakan sanksi disiplin. (5) Jika saksi atau ahli yang berprofesi dokter atau dokter gigi yang terregistrasi di KKI hadir dalam lebih dari 2 (dua) kali sidang pemeriksaan disiplin, saksi atau ahli tersebut diberikan penghargaan yang dapat digunakan sebagai transfer kredit sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh kolegium terkait. (6) Jika saksi atau ahli yang berprofesi dokter atau dokter gigi yang terregistrasi di KKI tidak hadir dalam 2 (dua) kali sidang pemeriksaan disiplin tanpa alasan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan telah dipanggil sesuai dengan ketentuan dalam Perkonsil ini, saksi atau ahli tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin.
