Pasal 3
BAB 2 — PENGADUAN
Pengaduan harus memenuhi persyaratan: a. orang atau badan yang mengadukan, dokter atau dokter gigi yang diadukan, dan peristiwa yang diadukan harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8. b. peristiwa yang diadukan terjadi setelah diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada tanggal 6 Oktober 2004; c. peristiwa yang diadukan tidak dimaksudkan untuk penyelesaian atas tuntutan ganti rugi; d. keterangan atau informasi dalam pengaduan harus memuat:
- identitas pengadu, meliputi: a) nama lengkap;
b) alamat lengkap; c) nomor kontak (telepon, faksimili, atau imel (email) ) yang dapat dihubungi (jika ada); dan d) kedudukan (hubungan dengan pasien); 2) identitas pasien, meliputi: a) nama lengkap; b) tanggal lahir (usia); c) alamat lengkap; dan d) jenis kelamin; 3) nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi yang diadukan, meliputi: a) nama dokter atau dokter gigi yang diadukan; b) STR dan/atau SIP dokter atau dokter gigi yang diadukan (jika mengetahui); dan c) alamat lengkap tempat praktik dokter atau dokter gigi yang diadukan; 4) waktu tindakan dilakukan; 5) alasan pengaduan (kronologis peristiwa yang diadukan); 6) nama saksi-saksi dan keterlibatannya (jika ada); e. pengaduan dilakukan secara tertulis dan bila tidak mampu mengadukan secara tertulis dapat mengadukan secara lisan yang dilakukan di kantor MKDKI / MKDKI-P; dan f. belum pernah diadukan dan/atau diperiksa oleh Dinas Kesehatan Provinsi bagi peristiwa yang diadukan yang terjadi pada masa peralihan sebelum terbentuknya MKDKI dan setelah diundangkannya UNDANG-UNDANG Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pada tanggal 6 Oktober 2004.
