Pasal 24
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) Pengaduan dapat dicabut atau dibatalkan oleh pengadu atau kuasa pengadu sebelum dilakukan investigasi. (2) Pencabutan atau pembatalan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila memenuhi alasan yang dapat diterima oleh MPD. (3) Keputusan pencabutan atau pembatalan pengaduan diputuskan oleh MPD. (4) Keputusan pencabutan atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka penegakan disiplin dokter atau dokter gigi dan bukan dalam rangka mediasi, rekonsiliasi, dan negosiasi antara dokter atau dokter gigi dengan pengadu atau kuasanya. (5) Salinan keputusan pencabutan atau pembatalan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh petugas khusus kepada pengadu atau kuasa pengadu dan dilaporkan kepada Ketua KKI.
