PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 23
BAB 4 — PEMERIKSAAN DISIPLIN
(1) MPD dapat MEMUTUSKAN Pengaduan Tidak Dapat Diterima, Pengaduan Ditolak, atau Penghentian Pemeriksaan. (2) Pengaduan Tidak Dapat Diterima dan Pengaduan Ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4) Perkonsil ini. (3) Penghentian Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. teradu sakit permanen berdasarkan surat keterangan yang sah; b. teradu meninggal dunia; dan/atau
c. minimal 2 (dua) alat bukti sesuai ketentuan dalam Perkonsil ini tidak terpenuhi.
