PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENANGANAN KASUS DUGAAN PELANGGARAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENGADUAN
(1) Dalam melakukan klarifikasi, petugas khusus dapat meminta kelengkapan atas kekurangan dokumen pengaduan kepada pengadu atau kuasa pengadu. (2) Untuk kepentingan klarifikasi, pihak-pihak yang terkait harus memberikan informasi, surat atau dokumen yang terkait dengan peristiwa yang diadukan, dan alat bukti lainnya yang diperlukan.
