PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2013 tentang STANDAR KOMPETENSI DOKTER INDONESIA
Pasal 2
Setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter, dalam mengembangkan kurikulum harus menerapkan Standar Kompetensi Dokter INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
