PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER INDONESIA
Pasal 3
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Konsil Kedokteran INDONESIA Nomor 20/KKI/KEP/IX/2006 tentang Pengesahan Standar Pendidikan Dokter dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
