PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER INDONESIA
Pasal 2
Setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi, dalam mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter harus menerapkan standar pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. www.djpp.kemenkumham.go.id
