PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 74
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Pimpinan KKI dapat membentuk kelompok kerja yang bersifat sementara dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang KKI. (2) Pembentukan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan dalam rapat pleno. (3) Keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Anggota KKI, para pakar di bidang yang terkait yang berasal dari luar KKI, Sekretaris KKI, dan/atau pegawai KKI. (4) Pembiayaan pelaksanaan tugas kelompok kerja dibebankan dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
