PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 73
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Sekretaris KKI melaporkan hasil pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat KKI kepada Pimpinan KKI sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Laporan lengkap pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Sekretariat KKI disampaikan dalam rapat pleno sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setahun.
