Pasal 59
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Anggota KKI diberhentikan sementara karena: a. menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana kejahatan; atau b. mencalonkan diri menjadi peserta dalam pemilihan umum sebagai calon anggota legislatif atau eksekutif. (2) Dalam hal Anggota KKI dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai Anggota KKI. (3) Dalam hal Anggota KKI dinyatakan terpilih sebagai anggota legislatif atau eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan penetapan instansi yang berwenang untuk itu, anggota yang bersangkutan diberhentikan sebagai Anggota KKI. (4) Dalam hal Anggota KKI dinyatakan tidak terpilih sebagai anggota legislatif atau eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, anggota yang bersangkutan diaktifkan kembali sebagai Anggota KKI.
