PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 34
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Sebelum memangku jabatan, Anggota KKI wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya masing-masing di hadapan PRESIDEN. (2) Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
