PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 33
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Untuk menerapkan dan mencapai akuntabilitas kinerja KKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggota KKI dilarang memangku jabatan struktural di pemerintahan dan/atau jabatan lainnya di instansi atau lembaga negara, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau swasta. (2) Dalam hal jabatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), larangan memangku jabatan yang dimaksud adalah jabatan lainnya yang dapat mengganggu fungsi, tugas, dan wewenang sebagai Anggota KKI dari segi waktu dan pertentangan kepentingan. (3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan kesepakatan internal KK dan KKG masing-masing.
