PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
KKI mempunyai tugas : a. melakukan registrasi dokter dan dokter gigi; b. mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi; dan c. melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.
