Pasal 2
BAB 2 — FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, dan pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran, dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis. (2) Fungsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah mengatur penyelenggaraan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, standar kompetensi dokter dan dokter gigi, penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, registrasi dokter dan dokter gigi, dan pembinaan praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Fungsi pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, standar kompetensi dokter dan dokter gigi, dan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Fungsi penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah MENETAPKAN kebijakan dan regulasi terkait standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, standar kompetensi dokter dan dokter gigi, penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, registrasi dokter dan dokter gigi, dan pembinaan praktik kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Fungsi pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah membina dokter dan dokter gigi dalam rangka peningkatan mutu praktik kedokteran, penerapan disiplin dokter dan dokter gigi, dan perlindungan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
