PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 27
BAB 3 — ORGANISASI
Sekretariat KKI mempunyai tugas: a. menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan KKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. memfasilitasi kegiatan KKI, MKDKI / MKDKI-P; c. melakukan tugas-tugas kesekretariatan lainnya dan di luar kesekretariatan yang diberikan oleh Pimpinan KKI yang terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KKI yang kemudian melaporkan penugasan di luar kesekretariatan tersebut dalam rapat pleno periode berikutnya.
