PERATURAN_KKI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Pasal 26
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, KKI dibantu Sekretariat KKI yang dipimpin oleh seorang Sekretaris KKI. (2) Sekretaris KKI diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretaris KKI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan anggota KKI. (4) Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris KKI berada dibawah koordinasi Ketua KKI dan bertanggung jawab kepada Pimpinan KKI. (5) Ketentuan fungsi dan tugas Sekretaris KKI ditetapkan oleh Ketua KKI.
