Pasal 8
BAB 2 — TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI
(1) Persyaratan umum untuk menjadi calon Tim Seleksi: a. warga negara INDONESIA; b. memiliki integritas dan tidak tercela; dan c. bukan anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. (2) Persyaratan khusus untuk menjadi calon Tim Seleksi unsur akademisi: a. berpendidikan paling rendah strata dua (S2); dan b. memiliki pengetahuan dibidang Keterbukaan Informasi Publik. (3) Persyaratan khusus untuk menjadi calon Tim Seleksi unsur pemerintah: a. pejabat struktural eselon II (dua) atau lebih tinggi; dan b. memiliki pengalaman dibidang Keterbukaan Informasi Publik. (4) Persyaratan khusus untuk menjadi calon Tim Seleksi unsur masyarakat: a. tokoh masyarakat; dan b. memiliki pengetahuan tentang Informasi Publik.
