PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan ini bertujuan untuk: a. memberikan petunjuk dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik; b. mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik; c. mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik, dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik; dan d. menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan Informasi Publik.
