PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi pada Badan Publik dilakukan dengan mempertimbangkan: a. keadilan; b. objektivitas; c. akuntabilitas; d. keterbukaan; e. partisipatif; f. berkelanjutan; dan g. efisiensi.
