Pasal 3
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit: a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa; b. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan; c. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror; d. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular; e. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau f. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik. (2) Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan; b. pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum; c. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi; d. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan; e. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang; f. pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
g. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan h. upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan. (3) Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh masyarakat.
