Pasal 2
BAB 2 — INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik Desa yang paling sedikit terdiri atas: a. profil Badan Publik Desa yang meliputi alamat, visi- misi, tugas dan fungsi, struktur organisasi, dan profil singkat pejabat; b. matriks Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggungjawab sumber dan besaran anggaran;
c. matriks Program masuk Desa yang meliputi program dari Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ke 3 (tiga) serta data penerima bantuan program; d. dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; e. peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun berjalan; f. Laporan Kinerja Pemerintah Desa yang meliputi paling sedikit:
- laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan/atau
- laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan; g. Laporan Keuangan Pemerintah Desa yang paling sedikit terdiri atas:
- laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- laporan realisasi kegiatan;
- kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana;
- sisa anggaran; dan
- alamat pengaduan; h. daftar peraturan dan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Desa; dan i. informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan Informasi Publik Desa. (2) Pengumuman secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) kali dalam setahun.
