PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2017
KETUA KOMISI INFORMASI PUSAT,
ttd
JOHN FRESLY
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
