PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
Pasal 14
BAB 5 — PENGUBAHAN KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
(1) Dalam hal PPID menilai dan mempertimbangkan perlu melakukan pengubahan terhadap suatu Informasi yang
Dikecualikan maka pengubahan tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi dan mendapat persetujuan dari Pimpinan Badan Publik. (2) Tahapan Pengujian Konsekuensi terhadap pengubahan Informasi yang Dikecualikan dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Komisi ini. (3) Pengujian Konsekuensi terhadap pengubahan Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
