Pasal 59
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
(1) Putusan Majelis Komisioner diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. kepala putusan; b. identitas lengkap para pihak; c. duduk perkara yang sekurang-kurangnya memuat:
kronologi;
alasan Permohonan; dan
petitum; d. alat bukti yang diajukan dan diperiksa; e. kesimpulan para pihak; f. pertimbangan hukum yang sekurang-kurangnya memuat:
fakta hukum persidangan;
pendapat majelis;
kesimpulan;
amar putusan yang di dalamnya memuat pula mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan;
hari dan tanggal musyawarah Majelis Komisioner;
hari dan tanggal putusan diucapkan, nama dan tanda tangan Majelis Komisioner yang memutus serta Panitera Pengganti yang mencatat persidangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
Pendapat anggota Majelis Komisioner yang berbeda, apabila ada. (3) Putusan Majelis Komisioner tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan. (4) Salinan putusan diberikan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. (5) Segera setelah salinan putusan diberikan kepada para pihak, putusan dimasukkan ke dalam situs resmi Komisi Informasi.
