PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 58
BAB 5 — PROSES AJUDIKASI
(1) Majelis Komisioner melakukan musyawarah untuk menghasilkan putusan atas sengketa informasi. (2) Musyawarah dilakukan secara tertutup dan bersifat rahasia. (3) Musyawarah dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner. (4) Dalam hal terdapat pendapat yang berbeda dari anggota Majelis Komisioner, pendapat tersebut dilampirkan dalam putusan.
