PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2013 tentang PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Pasal 11
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan sebagai berikut: a. identitas Pemohon yang sah, yaitu:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara INDONESIA; atau
- anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik INDONESIA dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.
- Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang. b. permohonan informasi kepada Badan Publik, yaitu:
- surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau
- surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi; c. keberatan kepada Badan Publik, yaitu:
- surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau
- surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
- dokumen lainnya, bila dipandang perlu. (2) Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa. (3) Pemohon yang mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dengan alasan keberatan karena tidak disediakannya www.djpp.kemenkumham.go.id
informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik, tidak perlu menyertakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
