Pasal 10
BAB 3 — PERMOHONAN
(1) Formulir atau surat Permohonan sekurang-kurangnya memuat: a. Identitas Pemohon:
nama pribadi dan/atau nama institusi;
alamat lengkap; dan
nomor telepon yang bisa dihubungi dan nomor faksimili/alamat email, jika ada. b. Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan; c. Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi, yaitu:
menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
menyatakan bahwa Termohon telah salah karena telah menanggapi permohonan tidak sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan; www.djpp.kemenkumham.go.id
menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;dan/atau
menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk MENETAPKAN biaya yang wajar; (2) Bentuk formulir Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.
