Pasal 3
BAB 2 — BADAN PUBLIK
(1) Ruang lingkup Badan Publik sesuai dengan peraturan ini mencakup: a. lembaga eksekutif; b. lembaga legislatif; c. lembaga yudikatif;
d. badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; e. organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri; f. partai politik; dan g. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. (2) Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain tercantum pada Lampiran I tentang Badan Publik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Lembaga atau badan atau organisasi yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetapi belum masuk pada Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap dianggap Badan Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik.
