PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan ini bertujuan untuk: memberikan standar bagi Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas; menjamin pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses Informasi Publik; dan menjamin terwujudnya tujuan penyelenggaraan keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik.
