PERATURAN_KI
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2010 tentang STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 14
BAB 4 — INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Setiap badan publik wajib membuka akses Informasi Publik bagi setiap Pemohon Informasi Publik, kecuali informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik.
