Pasal 13
BAB 3 — INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
(1) Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang sekurang-kurangnya terdiri atas: a. Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
nomor
ringkasan isi informasi
pejabat atau unit/satuan kerja yang menguasai informasi
penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi
waktu dan tempat pembuatan informasi
bentuk informasi yang tersedia
jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip; b. informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
masukan-masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut
peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan; c. seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; d. informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan, antara lain:
pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personil dan keuangan
profil lengkap pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima
anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya
data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik; e. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya; f. surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; g. syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan; h. data perbendaharaan atau inventaris; i. rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik; j. agenda kerja pimpinan satuan kerja; k. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya; l. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya; m. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; n. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan; o. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik; p. informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 bagi Badan Publik yang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang
kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum; q. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum. (2) Daftar Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
