PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-049-a-j-a-12-2011 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN KARIER PEGAWAI...
Pasal 5
BAB 3 — ASESMEN KOMPETENSI
(1) Penilaian asesmen kompetensi dilakukan secara obyektif, transparan dan akuntabel sesuai sistem penilaian yang ditetapkan. (2) Hasil asesmen kompetensi dilaporkan seluruhnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan dan menjadi salah satu bahan yang digunakan dalam sidang BAPERJAKAT dan RAPIM.
