PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-049-a-j-a-12-2011 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN KARIER PEGAWAI...
Pasal 4
BAB 3 — ASESMEN KOMPETENSI
(1) Penyelenggaraan asesmen kompetensi dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan. (2) Jadwal pelaksanaan asesmen kompetensi menyesuaikan kebutuhan mutasi Pegawai, setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
