Pasal 92
BAB 4 — KEAMANAN
Anggota Jaga melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut: a. siap menerima dan melaksanakan perintah dari Komandan Jaga; b. bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban dan kebersihan atas pos penjagaan dan sekitarnya tempat dia bertugas; c. ikut melakukan patroli, pemeriksaan pintu, jendela ruangan, instalasi, kantor, gudang dan tempat lainnya atas perintah Komandan Jaga; d. segera melaporkan atau memberi tanda kepada Komandan Jaga jika terjadi hal-hal yang membahayakan atau memerlukan bantuan untuk mengatasi/menyelesaikan sesuatu; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. dapat menggunakan senjata/peralatannya atas perintah Komandan Jaga atau dalam keadaan terpaksa untuk pembelaan diri; f. dilarang meninggalkan pos sebelum diganti; g. petugas di rumah jaga, duduk teratur dan tetap dalam keadaan tertib, siaga dan waspada, tidak dibenarkan merokok, minum, makan, bercakap-cakap atau berbicara dan melakukan tindakan lain yang dapat mengakibatkan kelengahan/ketidakwaspadaan dalam penjagaan; h. beristirahat sesuai dengan gilirannya yang diatur oleh Komandan Jaga dalam ruangan/kamar istirahat yang tersedia. Selama istirahat boleh berbaring/tiduran melepas kancing baju, tutup kepala dan koppelriem, tetapi tidak boleh melepas pakaian dan sepatu; dan i. petugas yang akan meninggalkan rumah jaga harus mendapat izin Komandan Jaga.
