PERATURAN_KEJAKGUNG
Peraturan Badan Nomor per-016-a-ja-07-2013 Tahun 2013 tentang URUSAN DALAM DI LINGKUNGAN...
Pasal 91
BAB 4 — KEAMANAN
Wakil Komandan Jaga dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab langsung kepada Komandan Jaga Keamanan Dalam, meliputi: a. mewakili Komandan Jaga bila berhalangan; b. menjaga kelancaran penggantian pos penjagaan tepat pada waktunya; c. mengawasi kebersihan dan ketertiban ruangan rumah jaga/kawal; dan d. mengawasi kebersihan, kerapian pakaian dan kelengkapan anggota jaga.
